ALASAN
FORUM PENYELAMAT BUNTU BATU MENOLAK IUP
PT
ARUNG BUNGIN GROUP (PT ABG) DI KAB. ENREKANG SULSEL
I. Kondisi Lokasi IUP
Produksi antara lain :
1.
Wilayah IUP produksi : Tidak termasuk wilayah
pertambangan dan bertentangan dengan RTRW No. 14 tahun 2011 yang telah
disyahkan oleh Bupati Enrekang.
2.
Wilayah IUP adalah Lansekap yang memiliki nilai penting
sejarah, budaya
atau
arkeologi dan di dalamnya terdapat situs cagar budaya Kerajaan Tallu Batu Papan
(Duri) dibuktikan dengan adanya a. Lukisan purba berupa tapak tangan, b. makam raja-raja buntu batu, c. Goa Purba d. Mama Allo, e. Goa Ruang Panyurak, f. Benteng Buntu Batu, g. Makam Tandi Giling, h. Makam Raja-raja Lunjen, i. Istana Raja, j. Pentoanginan
3. Lokasi IUP dikuasai rumpung keluarga
kerajaan Tallu Batu Papan.
4. Tipologi lokasi IUP bergunung curam dengan lereng > 30%
5.
Jumlah penduduk yang bermukim
pada radius 50 meter – 700 meter dari lokasi tambang sebanyak 4,148 jiwa (Desa Pasui 2.278 Jiwa dan Desa Lunjen
1.870)
6.
Luas wilayah sebaran dampak ;
± 642 Ha; sebagian besar kawasan budidaya pertanian semusim dan
tanaman keras seperti kopi dan cengkeh.
7.
Rencana jalan akses masuk dan keluar hasil produksi
tambang menggunakan jalan desa dengan lebar ± 4 meter dan kapasitas kemampuan
jalan < 10 ton.
II. Alasan Penolokan Tambang :
1. Lokasi rencana usaha/atau kegiatan tersebut BERTENTANGAN dengan rencana tata ruang (RTRW) maka dokumen lingkungan
Wajib Ditolak sesuai UU N0. 32 Tahun
2009 pasal 14 poin b dan Peraturan Menteri Negara LH No. 13 Tahun 2010.
2. Di dalam dan di
sekitar lokasi terdapat 11 situs cagar budaya peninggalan kerajaan Buntu Batu
dan situs tersebut telah terdaftar pada kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
3. MENGABAIKAN UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 22 pasal 1 dan 2 dan
Peraturan Menteri Negara LH No. 5 Tahun 2012 pasal 4 dan 5 dan Lampiran IV
tentang Penapisan jenis rencana usaha
dan/atau kegiatan yang tidak terdapat dalam daftar jenis rencana usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah 1 : Lakukan pengisian terhadap
daftar pertanyaan berikut, terkait lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan :
|
Apakah
lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan:
|
Ya/Tidak/Ragu-ragu.
Jelaskan
secara ringkas
|
Apakah hal tersebut akan berdampak penting? Ya/Tidak/Ragu-ragu. Kenapa?
|
|
1. Akan mengubah tata guna lahan yang ada?
|
Ya. Saat ini kebun. Dengan adanya
Tambang, maka ada kegiatan menggali, memotong bukit, lahan akan rusak tidak
bisa ditanamii lagi
|
Dampak Penting, karena lahan tidak dapat ditanami
lagi.
|
|
2. Akan mengubah kelimpahan, kualitas dan daya regenerasi sumber
daya alam yang berada di lokasi?
|
Ya, galian tanah dan pemotongan
batuan karst, merusak tata air
|
Dampak Penting. Vegetasi lokal berkurang, akan
diganti species lain.
|
|
3. Akan mengubah kapasitas absorbsi lingkungan alami, khususnya
daerah berikut?
· Area pegunungan dan hutan
|
Ya : Gunung dan batuan karst
berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat
akan hilang kalau pengunungan karst di rusak dan mata air kehidupan
akan hilang.
|
Dampak Penting. karena resapan air kurang dan
sumber air hilang,
|
• Daerah berpopulasi padat
|
Ya : Populasi penduduk Desa Pasui dan Desa Lunjen,
sebanyak 4.148
|
Dampak Penting.
|
|
• Lansekap yang memiliki nilai
penting sejarah, budaya atau arkeologi
|
Ya : Ada jejak sejarah berupa lukasi purba berupa
tapak tangan, kuburan tua, 2 buah goa, dan sumur tua
dll yang menyimpan sejarah dan diakui oleh pemerintah.
|
Dampak Penting. Menghilangkan lokasi penyimpanan
benda cagar budaya
|
Langkah 2 : Lakukan pengisian terhadap daftar pertanyaan berikut untuk menilai karakteristik
rencana usaha dan/atau kegiatan.
|
Apakah
lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan:
|
Ya/Tidak/Ragu-ragu.
Jelaskan
secara ringkas
|
Apakah hal tersebut akan berdampak penting? Ya/Tidak/Ragu-ragu. Kenapa?
|
|
1. Akan mengubah bentuk lahan dan bentang alam?
|
Ya : mengupas, menggali dan Memotong bukit
|
Dampak Penting karena ekploitasi bukit dan rata
atau tak terbentuk lagi
|
|
2. Akan mengeksploitasi sumber daya alam, baik yang terbaharui
maupun yang tak terbaharui?
|
Ya : produksi marmer dari batuan karst
|
Dampak Penting. Batuan Karst/gamping tidak dapat
tergantikan
|
|
3. Dalam proses dan kegiatannya akan menimbulkan pemborosan,
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya?
|
Ya : Rencana produksi 6.066,342 M3 Recovery
produksi 60%. Berarti ada limbah 40% = ± 2.246.573 M3
|
Dampak Penting. Limbah berupa batu akan
berserakan dan mengancam pemukiman di bawahnya. Sebanyak 2,246.573 M3
|
|
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan
alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya?
|
Ya : Karena proses produksi menimbulkan dampak
debu, limba cair yang berpengaruh terhadap produksi pertanian, kesehatan
masyarakat dan budaya kerja.
|
Dampak Penting. Akan terjadi runoff, banjir,
kebisingan dari mesin dan operasional alat berat, debu. Angkutan produksi
menggunakan jalan /jembatan desa, budaya kerja berubah
|
|
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian
kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya?
|
Ya : di dalam lokasi IUP seluas 75,2 Ha juga merupakan areal kawasan
sejarah dan cagar budaya dan ekosistemnya.
|
Dampak Penting. Di dalam lokasi rencana tambang
merupakan zona inti benda cagar budaya.
|
|
6. Akan mengintroduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad
renik?
|
Ya : Revegetasi pasca tambang menggunakan jneis bukan tanaman lokal,
sehingga akan lebih dominan mengancam tanaman lokal
|
Dampak Penting. Revegetasi dengan jenis dari
luar.
|
|
7. Akan membuat dan menggunakan bahan hayati dan non-hayati?
|
||
|
8. Akan menerapkan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi
besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup?
|
Ya : Rencana mengupas tanah, menggali dan memotong bukit serta menggunakan
bahan peledak dan atau blasting
|
Dampak Penting. Penggunaan blasting, mesin dan
alat berat akan berpengaruh terhdp kebisingan dan debunya dapat mengurangi
fotosintesis tanaman pertanian
|
|
9. Akan mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan
negara?
|
Jawaban “YA” merupakan indikasi bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut wajib memiliki dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL).
III. Data Potensi Bahan Tambang dan Rencana Produksi:
1. Luas Izin tambang = 75,20
Ha
2. Penampang
Volume Cadangan Terukur = 30.412.601,825 M3
3. Penampang Volume Cadangan Terkira = 89.091.517,300 M3
4. Rencana Volume Produksi = 120.000/Tahun
5. Umur Tambang V=30.412.601,825 M3x Recovery 60% =18.247.561,122 M3
V = 18.247.561.122 M3/120.000 M3 = 152 Tahun.
Analisa :
1. Cadangan
Terukur : Volume / Ha = 30.412.601,825 M3 /
75,2 Ha (luas izin),
Maka rata-rata volume per Ha = 404.423
M3
2. Cadangan terkira : Volume / Ha = 89.091.517,300
M3 / 75,2 Ha (luas izin),
Maka rata-rata volume per Ha = 1.184.728 M3
3. Rencana produksi = 120.000
M3 Tahun, dan masa izin maksimal 15 tahun,
seharusnya Volume = 404.423 M3
x 15 tahun = 6.066.343,45 M3
6.066.343,45 M3 /404.422 M3, seharunya luas lahan HANYA = 15 Ha SAJA.
Kenapa Luasnya izin IUP produksi PT ABG
= 75,2 Ha
IV. Proses Terbitnya Izin UKL-UPL PT ABG
Pihak pemerakarsa
tidak melaksanakan sosialisasi di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan sehingga bertentang
dengan Kepmen LH No. 17 tahun 2012 tengang keterlibatan masyarakat dalam proses
AMDAL dan Izin Lingkungan, Karena :
1. Masyarakat TIDAK mendapatkan
informasi secara
merata mengenai rencana
usaha
dan/atau kegiatan
yang
berdampak penting terhadap lingkungan;
2. Masyarakat
TIDAK KURANG DIBERI KESEMPATAN menyampaikan saran, pendapat
dan/atau tanggapan atas
rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
3. Masyarakat
MERASA TIDAK PERNAH terlibat dalam proses
pengambilan keputusan terkait dengan
rekomendasi
kelayakan
atau
ketidak layakan atas rencana usaha dan/atau
kegiatan
yang
berdampak penting terhadap lingkungan;
4. Masyarakat TIDAK PERNAH MENDAPAT KESEMPATAN
menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas
proses izin lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar