Kamis, 30 Maret 2017

Alasan Masyarakat Buntu Batu Menolak Tambang Marmer di Desa Lunjen dan Pasui Kab. Enrekang


ALASAN FORUM PENYELAMAT BUNTU BATU MENOLAK IUP
PT ARUNG BUNGIN GROUP (PT ABG) DI KAB. ENREKANG SULSEL
 

I. Kondisi Lokasi IUP Produksi  antara lain :
1.  Wilayah IUP produksi : Tidak termasuk wilayah pertambangan dan bertentangan dengan RTRW No. 14 tahun 2011 yang telah disyahkan oleh Bupati Enrekang. 
2.  Wilayah IUP adalah Lansekap yang memiliki nilai penting  sejarah, budaya atau arkeologi dan di dalamnya terdapat situs cagar budaya Kerajaan Tallu Batu Papan (Duri) dibuktikan dengan adanya a. Lukisan purba berupa tapak tangan, b. makam raja-raja buntu batu, c. Goa Purba d. Mama Allo, e. Goa Ruang Panyurak, f. Benteng Buntu Batu, g. Makam Tandi Giling, h. Makam Raja-raja Lunjen, i. Istana Raja, j. Pentoanginan
3.  Lokasi IUP dikuasai rumpung keluarga kerajaan Tallu Batu Papan.
4.  Tipologi lokasi IUP bergunung curam dengan lereng > 30% 
5.  Jumlah penduduk yang bermukim pada radius 50 meter – 700 meter dari lokasi tambang sebanyak 4,148 jiwa (Desa Pasui 2.278 Jiwa dan Desa Lunjen 1.870) 
6.  Luas wilayah sebaran dampak ; ± 642 Ha; sebagian besar kawasan budidaya pertanian semusim dan tanaman keras seperti kopi dan cengkeh.
7.  Rencana jalan akses masuk dan keluar hasil produksi tambang menggunakan jalan desa dengan lebar ± 4 meter dan kapasitas kemampuan jalan < 10 ton.
II. Alasan Penolokan Tambang :
1. Lokasi rencana usaha/atau kegiatan tersebut BERTENTANGAN dengan rencana tata ruang (RTRW) maka dokumen lingkungan Wajib Ditolak sesuai UU N0. 32 Tahun 2009 pasal 14 poin b dan Peraturan Menteri Negara LH No. 13 Tahun 2010.
2. Di dalam dan di sekitar lokasi terdapat 11 situs cagar budaya peninggalan kerajaan Buntu Batu dan situs tersebut telah terdaftar pada kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
3. MENGABAIKAN UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 22 pasal 1 dan 2 dan Peraturan Menteri Negara LH No. 5 Tahun 2012 pasal 4 dan 5 dan Lampiran IV tentang Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak terdapat dalam daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah 1 : Lakukan pengisian terhadap daftar pertanyaan berikut, terkait lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan :
Apakah lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan:
Ya/Tidak/Ragu-ragu.
Jelaskan secara ringkas
Apakah hal tersebut akan berdampak penting? Ya/Tidak/Ragu-ragu. Kenapa?
1. Akan mengubah tata guna lahan yang ada?
Ya. Saat ini kebun. Dengan adanya Tambang, maka ada kegiatan menggali, memotong bukit, lahan akan rusak tidak bisa ditanamii lagi
Dampak Penting, karena lahan tidak dapat ditanami lagi.
2. Akan mengubah kelimpahan, kualitas dan daya regenerasi sumber daya alam yang berada di lokasi?
Ya, galian tanah dan pemotongan batuan karst, merusak tata air
Dampak Penting. Vegetasi lokal berkurang, akan diganti species lain.
3. Akan mengubah kapasitas absorbsi lingkungan alami, khususnya daerah berikut?
·       Area pegunungan dan hutan
Ya : Gunung dan batuan karst berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat  akan hilang kalau pengunungan karst di rusak dan mata air kehidupan akan hilang.

Dampak Penting. karena resapan air kurang dan sumber air hilang,





•   Daerah berpopulasi padat
Ya : Populasi penduduk Desa Pasui dan Desa Lunjen, sebanyak 4.148
Dampak Penting.
•   Lansekap yang memiliki nilai penting  sejarah, budaya atau arkeologi
Ya : Ada jejak sejarah berupa lukasi purba berupa tapak tangan, kuburan tua, 2 buah goa, dan sumur tua dll yang menyimpan sejarah dan diakui oleh pemerintah.
Dampak Penting. Menghilangkan lokasi penyimpanan benda cagar budaya
Langkah 2 : Lakukan pengisian terhadap daftar pertanyaan berikut untuk menilai karakteristik rencana usaha dan/atau kegiatan.
Apakah lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan:
Ya/Tidak/Ragu-ragu.
Jelaskan secara ringkas
Apakah hal tersebut akan berdampak penting? Ya/Tidak/Ragu-ragu. Kenapa?
1. Akan mengubah bentuk lahan dan bentang alam?
Ya : mengupas, menggali dan Memotong bukit
Dampak Penting karena ekploitasi bukit dan rata atau tak terbentuk lagi
2. Akan mengeksploitasi sumber daya alam, baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui?
Ya : produksi marmer dari batuan karst
Dampak Penting. Batuan Karst/gamping tidak dapat tergantikan
3. Dalam proses dan kegiatannya akan menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya?
Ya : Rencana produksi 6.066,342 M3 Recovery produksi 60%. Berarti ada limbah 40% = ± 2.246.573 M3
Dampak Penting. Limbah berupa batu akan berserakan dan mengancam pemukiman di bawahnya. Sebanyak 2,246.573 M3
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya?
Ya : Karena proses produksi menimbulkan dampak debu, limba cair yang berpengaruh terhadap produksi pertanian, kesehatan masyarakat dan budaya kerja.
Dampak Penting. Akan terjadi runoff, banjir, kebisingan dari mesin dan operasional alat berat, debu. Angkutan produksi menggunakan jalan /jembatan desa, budaya kerja berubah
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya?
Ya : di dalam lokasi IUP seluas 75,2 Ha juga merupakan areal kawasan sejarah dan cagar budaya dan ekosistemnya.
Dampak Penting. Di dalam lokasi rencana tambang merupakan zona inti benda cagar budaya.
6. Akan mengintroduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik?
Ya : Revegetasi pasca tambang menggunakan jneis bukan tanaman lokal, sehingga akan lebih dominan mengancam tanaman lokal
Dampak Penting. Revegetasi dengan jenis dari luar.
7. Akan membuat dan menggunakan bahan hayati dan non-hayati?
8. Akan menerapkan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup?
Ya : Rencana mengupas tanah, menggali dan memotong bukit serta menggunakan bahan peledak dan atau blasting
Dampak Penting. Penggunaan blasting, mesin dan alat berat akan berpengaruh terhdp kebisingan dan debunya dapat mengurangi fotosintesis tanaman pertanian
9. Akan mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara?

Jawaban “YA” merupakan indikasi bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

III.  Data Potensi Bahan Tambang dan Rencana Produksi:
1. Luas Izin tambang                              =       75,20 Ha
2. Penampang Volume Cadangan Terukur  =       30.412.601,825 M3
3. Penampang Volume Cadangan Terkira   =       89.091.517,300 M3
4. Rencana Volume Produksi                    =       120.000/Tahun
5. Umur Tambang V=30.412.601,825 M3x Recovery 60% =18.247.561,122 M3 
V = 18.247.561.122 M3/120.000 M3 = 152 Tahun.
 Analisa :
1. Cadangan Terukur :  Volume / Ha = 30.412.601,825 M3 / 75,2 Ha (luas izin),
Maka rata-rata volume per Ha = 404.423 M3
2. Cadangan terkira : Volume / Ha = 89.091.517,300 M3 / 75,2 Ha (luas izin),
Maka rata-rata volume per Ha =  1.184.728 M3
3. Rencana produksi = 120.000 M3 Tahun, dan masa izin maksimal 15 tahun,
seharusnya Volume = 404.423 M3 x 15 tahun  = 6.066.343,45 M3
6.066.343,45 M3 /404.422 M3, seharunya luas lahan HANYA = 15 Ha SAJA.
Kenapa Luasnya izin IUP produksi PT ABG = 75,2 Ha


IV. Proses Terbitnya Izin UKL-UPL PT ABG
Pihak pemerakarsa tidak melaksanakan sosialisasi di lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan sehingga bertentang dengan Kepmen LH No. 17 tahun 2012 tengang keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan, Karena :
1. Masyarakat TIDAK mendapatkan informasi secara merata mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
2. Masyarakat TIDAK KURANG DIBERI KESEMPATAN menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
3. Masyarakat MERASA TIDAK PERNAH terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau  ketidak layaka ata rencan usaha dan/atau  kegiatan yang  berdampak  penting  terhadap lingkungan;
4. Masyarakat TIDAK PERNAH MENDAPAT KESEMPATAN menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar